Selasa 27 Jun 2023 10:28 WIB

Ayah Bunuh Tujuh Bayi Hasil Hubungan Inses Jadi Tersangka

Polisi Banyumas telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan R tersangka.

Red: Teguh Firmansyah
Polisi melakukan proses olah TKP di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023). Polresta Banyumas terus melakukan pencarian lanjutan dengan menggali lokasi ditemukanya empat kerangka bayi yang diperkirakan berumur 1 hingga 10 tahun atas dugaan hasil tindak pidana.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Polisi melakukan proses olah TKP di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023). Polresta Banyumas terus melakukan pencarian lanjutan dengan menggali lokasi ditemukanya empat kerangka bayi yang diperkirakan berumur 1 hingga 10 tahun atas dugaan hasil tindak pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. R ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayi. 

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Baca Juga

Menurut dia, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak tahun 2012.