REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus inses di Bukittinggi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, wali kota Bukittinggi yang justru dilaporkan karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.
Wali Kota Buktittinggi Erman Safar dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada ibu kandung yang dituduh berbuat inses. Wali Kota hanya mendapat informasi dari anak yang kini dikarantina di LSM Solidaritas-Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Agam Solid saat dirinya berkunjung ke sekretariat LSM tersebut.
Padahal menurut keterangan polisi, MA yang kini sudah dewasa membuat informasi berubah-ubah. "Dari awal, MA mengakui ada inses dengan ibu kandung. Kami periksa kembali, MA sebut itu hanya halusinasi. Kami tanya kapan kejadian, dia bilang waktu SD, SMP, SMA. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah keterangan MA bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal.
Sontak informasi yang disampaikan wali kota menjadi blunder. Eva Yulinda (58), warga Bukittinggi yang dituduh inses atau berhubungan badan dengan anak kandungnya melaporkan wali kota Bukittinggi ke polisi karena telah membeberkan berita bohong.
“Kami buat laporan karena ada isu pencemaran nama baik. Disebutkan inses, anak sendiri berhubungan intim dengan ibu kandung. Padahal tidak ada,” kata Eva di Mapolresta Bukittinggi, Senin (26/6/2023).
Eva menyebut Wali Kota Erman Safar membeberkan adanya kasus inses ini hanya berbekal informasi dari anak yang kondisi kejiwaannya sedang tidak stabil. Harusnya sebelum membeberkan ke publik, Erman atau Pemko Bukittinggi lebih dulu melakukan verifikasi ke orang tua.
Sekarang dengan informasi sepihak dari anak yang kejiwannya sedang terganggu menurut Eva, pihaknya menanggung akibat tercorengnya nama baik keluarga.
“Saya keberatan dengan yang disampaikan wali kota. Ini kan merusak pribadi kami pencemaran nama baik kami, keluarga kami, agama kami, ekonomi kami,” ujar Eva.