REPUBLIKA.CO.ID, oleh Idealisa Masyrafina, Antara
Polresta Banyumas, Polda Jateng akhirnya menetapkan R (57 tahun) warga Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas menjadi tersangka terkait kasus penemuan tulang bayi di Kelurahan Tanjung. Tulang belulang bayi tersebut ditemukan oleh dua orang warga di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/6/2023).
R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap tujuh bayi hasil hubungan darah atau inses, dengan anak kandungnya, E. Hal ini dipaparkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers di depan awak media yang bertempat di pendopo joglo Polresta Banyumas, Selasa (27/6/23).
"Pada hari Sabtu (24/6/23) kami melakukan penangkapan terhadap R. Dari hasil keterangan dia mengakui hubungan dengan anak kandungnya sampai memiliki 7 anak. Dia juga menjelaskan kejadian ini bermula di tahun 2013 hingga tahun 2021," kata Edy.
Edy menjelaskan motif tersangka, berawal pada 2011. Menurut keterangan R, dia bertemu dengan paranormal saat di Klaten, Jawa Tengah.
Paranormal tersebut memberikan saran bahwa apa bila ingin kaya, maka ia harus melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya. Lalu apabila anaknya lahir, maka dikubur hidup-hidup dan dilakukan sampai tujuh kali berturut-turut.
"Pemeriksaan masih kita dalami dari apakah ini karangan pelaku R atau alibi dia. Namun yang jelas keterangan-keterangan tersebut kami tampung semua dan kita dalami lebih lanjut," ungkap Kapolresta.
Atas perbuatannya, Kapolresta menuturkan, R dijerat dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan disandingkan dengan undang-undang perlindungan anak di pasal 80.