REPUBLIKA.CO.ID, oleh Idealisa Masyrafina, Antara
Polresta Banyumas, Polda Jateng akhirnya menetapkan R (57 tahun) warga Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas menjadi tersangka terkait kasus penemuan tulang bayi di Kelurahan Tanjung. Tulang belulang bayi tersebut ditemukan oleh dua orang warga di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/6/2023).
R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap tujuh bayi hasil hubungan darah atau inses, dengan anak kandungnya, E. Hal ini dipaparkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers di depan awak media yang bertempat di pendopo joglo Polresta Banyumas, Selasa (27/6/23).
"Pada hari Sabtu (24/6/23) kami melakukan penangkapan terhadap R. Dari hasil keterangan dia mengakui hubungan dengan anak kandungnya sampai memiliki 7 anak. Dia juga menjelaskan kejadian ini bermula di tahun 2013 hingga tahun 2021," kata Edy.