Selasa 27 Jun 2023 15:21 WIB

Johnny G Plate Disebut Paksakan Proyek BTS

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut memaksakan proyek BTS 4G.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate disebut memaksakan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Proyek itu semula diragukan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang ikut jadi terdakwa dalam perkara ini.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya menerangkan pada awal 2020 Johnny Gerard Plate bersama Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak di Hotel Grand Hyatt. Mereka membahas akan ada proyek bebas sinyal (semua desa di Indonesia ada sinyal 4G) yang menurut data dari Kemkominfo dan didukung oleh data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Bahwa ada kurang lebih 12 ribu desa yang belum memiliki sinyal 4G sampai dengan 2020 tersebut dan dalam proyek strategis nasional tersebut disebutkan harus selesai tahun 2022," kata JPU Sutikno dalam persidangan tersebut.

JPU menyebut Galumbang sebenarnya berupaya membuat Johnny lebih realistis atas proyek tersebut. Galumbang menyebut proyek yang diinginkan Johnny itu terbilang mustahil. Namun, saran dari Galumbang tak didengar oleh Johnny. 

"Dalam pertemuan tersebut, Johnny Gerard Plate mengabaikan saran dari Galumbang Menak Simanjuntak yang menyampaikan bahwa agak mustahil untuk mengerjakan sebanyak kurang lebih 12 ribu site dalam tempo dua tahun. Terdakwa Johnny Gerard Plate memaksakan proyek tersebut," ujar Sutikno. 

JPU menerangkan, pihak operator seluler hanya membangun BTS di daerah tertentu saja. Padahal disebutkan yang seharusnya dibangun BTS secara nasional, mestinya bukan tanggung jawab operator seluler lagi karena operator seluler sudah membayar iuran universal service obligation (USO) dan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP Tel) sebesar 2 persen dari gross revenue setiap tahun.

"Pada pertemuan selanjutnya masih di awal 2020 di Lapangan Golf Pondok Indah Terdakwa Johnny Gerard Plate bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Samuel Pangerapan, dan dalam pertemuan tersebut Johnny Gerard Plate menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, akan menaikkan BHP Tel," kata Sutikno. 

Namun, dalam pertemuan itu Galumbang menyampaikan beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Tel, biaya frekuensi Rp 20 triliun-Rp 25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.

Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti keinginan Johnny Gerard Plate, kemudian Anang Achmad Latif memutuskan 7.900 site menjadi kewajiban BAKTI dan kurang lebih 4.000 site untuk operator seluler dibagi secara proporsional untuk jangka waktu dua tahun.

"Sehingga dengan keputusan tersebut, maka izin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal," ujar Sutikno. 

Diketahui, Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan terdakwa lainnya. 

Kasus ini ikut menyeret lima terdakwa lain. Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dua nama pertama yang disebut di atas ikut menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama dengan Johnny. 

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan tersebut. 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement