REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) inisial HP dan IA. Pemeriksaan dua auditor negara tersebut dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam lanjutan pengusutan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Pemeriksaan keduanya untuk kebutuhan pembuktian terhadap tersangka Achsanul Qosasi (AQ).
“HP diperiksa selaku Ketua Tim Auditor AKN III BPK. Dan IA diperiksa selaku auditor AKN III BPK,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa (5/12/2023).
“Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk pembuktian atas perkara tersangka AQ, dan NPWH alias EH terkait tindak pidana korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022,” sambung Ketut. HP dan IA, diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap para pejabat di BPK dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini, bukan kali pertama. Pada Kamis (30/11/2023) lalu, penyidik Jampidsus juga memeriksa inisial P, selaku Kepala Biro Teknologi Informasi di BPK.
Adapun Achsanul Qosasi, adalah tersangka ke-16 terkait korupsi BTS 4G BAKTI. Achsanul adalah pejabat aktif selaku auditor keuangan negara di BPK. NPWH alias EH adalah Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. Seorang pengacara sekaligus komisaris di PT Pupuk Indonesia, yang ditetapkan tersangka ke-15 terkait korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
Kedua tersangka itu, Achsanul dan Edward adalah pihak yang dituduh menerima uang dari para terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI untuk upaya tutup kasus perkara tersebut. Achsanul disebut menerima Rp 40 miliar untuk membantu memanipulasi hasil audit penggunaan anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
Sedangkan Edward disebut menerima Rp 15 miliar untuk membantu penghentian pengusutan kasus tersebut di Kejakgung. Saat ini kedua tersangka itu sudah mendekam dalam tahanan.