Selasa 27 Jun 2023 17:54 WIB

Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa menilai Angin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dalam perkara ini, Angin terjerat menerima aliran gratifikasi Rp 29,5 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Rp 44,1 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan Angin Prayitno Aji terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang disertai TPPU. 

Baca Juga

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti 6 bulan," kata JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023). 

Tak hanya tuntutan penjara dan denda, Angin Prayitno Aji juga menghadapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp 29,5 miliar akibat kejahatannya. Angin dituntut melunasi uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Dengan ketentuan kalau tidak bayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak punya harta mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU KPK. 

JPU KPK menuntut Angin dijatuhi hukuman tersebut sesuai diatur dalam pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Angin Prayitno juga dinyatakan JPU KPK melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU KPK  juga menjabarkan hal-hal yang memberatkan Angin Prayitno Aji. Yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit. 

"Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," ucap JPU KPK. 

Sebelumnya, TPPU Angin Prayitno dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. TPPU sebanyak Rp 44 miliar tersebut termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Hasil gratifikasi dan suap disamarkan lewat pembelian aset dengan atas nama orang lain. Pembelian aset berupa kendaraan, tanah dan properti diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo.

Di sisi lain, Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sudah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Angin Prayitno Aji. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti kepada Angin Prayitno karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya. Hakim menjatuhkan pidana tambahan Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura. Sehingga Angin sebenarnya sedang menjalani masa penjara di perkara pertama. 

 

photo
Sederet pegawai pajak tersangkut masalah. - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement