Kamis 15 Jun 2023 06:16 WIB

Vonis Penyuap Lukas Enembe Sesuai Tuntutan JPU KPK

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dijatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka. Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dijatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka. Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dijatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/6/2023) petang. Rijatono terbukti menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar. 

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang tersebut. 

Majelis hakim sepakat Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim memetik dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam putusannya. 

"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang djlakukan bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Dennie. 

Selain itu, Majelis Hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terhadap Rijatono. Sedangkan ada beberapa hal memberatkan terhadap Rijatono yang jadi patokan Majelis Hakim dalam memvonisnya. 

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Dennie. 

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan JPU KPK agar Rijatono dipenjara sepanjang lima tahun. Adapun Rijatono memilih sikap pikir-pikir atas vonis itu.

Dalam kasus ini, Rijatono diputuskan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe dan Rijatono. Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Di sisi lain, Lukas Enembe kembali mengeluhkan sakit saat sidang perdana di PN Tipikor Jakpus. Alhasil, sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu harus molor sepekan pada 19 Juni 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement