Selasa 27 Jun 2023 18:31 WIB

Masa Jabatan Kepala Desa akan Langsung Bertambah Seusai UU Desa Disahkan

Kepala desa incumbent langsung ditambah tiga tahun menjadi sembilan tahun menjabat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali dalam periode berikutnya. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan, aturan tersebut langsung berlaku usai revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang. Artinya, seorang kepala desa yang sebelumnya menjabat enam tahun dalam satu periode, akan ditambah masa kepemimpinannya selama tiga tahun.

Baca Juga

"Pada saat UU ini berlaku, satu, kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Dua, kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini," ujar Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa, Selasa (27/6/2023).

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

Sementara dalam revisi UU Desa, akan dilakukan perubahan di Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 yang terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa. Terkait masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

Perubahan Pasal 39 Ayat 2 akan mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode sejak tanggal pelantikannya. Adapun maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode.

Sebelumnya, Sebanyak enam fraksi menyetujui usulan tersebut untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Sedangkan Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.

"Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa, maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua (periode), tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun, maka kami bisa menyetujui," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Supriansa.

Fraksi PDIP juga menyetujui hal tersebut, karena usulan tersebut merupakan hasil rapat kerja nasional (Rakernas) III yang digelar pada awal Juni. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Namun, anggota Baleg Fraksi PKB Ibnu Multazam meminta agar adanya aturan yang lebih detail terkait pasal tersebut berlaku surut atau tidak setelah revisi UU Desa disahkan. Semntara itu, Fraksi Partai Keadilan Serjahtera (PKS) setuju dengan usulan tersebut dan undang-undangnya langsung berlaku kepada kepala desa yang sedang memimpin.

"Kalau kades itu baru enam tahun, baru tiga tahun (memimpin), ya tambah kita enam tahun. Kita selesaikan saja, tidak usah kita tunda, jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement