Selasa 27 Jun 2023 18:58 WIB

PDIP Dorong Dana Desa Sebesar 15 Persen dari Dana Transfer Daerah

PDIP tidak setuju alokasi dana desa dipatok Rp 2 miliar per desa di revisi UU Desa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP pada sesi tanya jawab di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP pada sesi tanya jawab di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp 2 miliar masuk ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun sebelum itu, anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi Sapto Pribowo, menolak hal tersebut dan mendorong dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah.

Ia beralasan, banyak desa yang tentunya membutuhkan anggaran lebih dari Rp 2 miliar untuk pembangunannya. Dengan persentase dana desa sebesar 15 persen tentu akan membuat banyak desa mendapatkan anggaran yang lebih dari angka tersebut.

Baca Juga

"Bisa juga 2 miliar, bisa juga nanti 10 miliar juga bisa, tergantung dari itu (15 persen dari dana transfer daerah) nantinya. Karena itu, saya usul tidak dengan dipatok, tetapi dengan persentase, karena itu tergantung dari tadi itu masing-masing," ujar Johan dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Selasa (27/6/2023).

Dalam usulan sebelumnya pada rapat pekan lalu, terdapat usulan dana desa dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen yang berasal dari dana transfer daerah. Dana transfer daerah sendiri terdiri atas enam jenis, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

Alokasi dana desa dalam revisi UU Desa diusulkan menjadi 15 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal tersebut diatur dalam Pasal 72 draf revisi undang-undang tersebut.

Adapun dalam UU Desa saat ini, alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD. Setelah dikurangi dana alokasi khusus.

"Karena itu sambil juga itu rasa keadilan buat desa-desa yang tidak sama, yang harus diberi insentif, lebih baik memang persentase. Karena kita enggak tahu di ke depan ini dana desa masih terus, kalau dipatok ini kan harus ada terus kan, itu kan di APBN pemerintah itu ada apa nggak nanti ke depan," ujar Johan.

Dalam rapat panja tersebut, Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak setuju penggunaan persentase dalam dana desa. Mereka mengusulkan agar dana desa langsung ditetapkan Rp 2 miliar per desa.

Sementara itu, fraksi lainnya hanya menyampaikan catatannya terkait alokasi dana desa dari dana transfer daerah. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memutuskan, usulan dana desa sebesar Rp 2 miliar akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam draf revisi UU Desa. Adapun disetujui atau tidaknya tergantung pembahasannya nanti bersama pemerintah.

 

photo
Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement