Jumat 30 Jun 2023 06:55 WIB

Kontrakan Rafael Alun yang Disita Masih Beroperasi, Ini Klarifikasi KPK

KPK telah menyita sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan masih ada penghuni di kontrakan milik Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di Jakarta Barat. Padahal, kontrakan tersebut telah disita lantaran diduga terkait dengan kasus pencucian uang yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Informasi ini awalnya beredar di media sosial Twitter. Dalam sebuah unggahan, disebutkan bahwa kontrakan Rafael hingga kini masih beroperasi.

Baca Juga

Menanggapi hal itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan, saat melakukan penyitaan, di kontrakan tersebut memang masih ada penghuninya. KPK pun memberi waktu bagi para penyewa untuk mencari hunian baru sembari menghabiskan masa kontraknya di kontrakan milik Rafael

"Jadi biarkan dulu dia menghabiskan (masa kontrak) itu, tapi tidak bisa diperpanjang. Jadi memang ada (penghuni). Karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi," kata Asep di Jakarta, Kamis (29/6/2023).

"Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru," tambah dia menjelaskan.

Asep mengatakan, pihaknya juga belum memasang plang sebagai tanda bahwa kontrakan itu telah disita KPK. Dia menyebut, plang itu baru akan dipasang pada tahap akhir setelah semua aset Rafael telah terlacak dan disita.

Menurut Asep, tim penyidik harus bergerak cepat untuk menemukan berbagai aset milik ayah Mario Dandy itu yang diduga merupakan hasil korupsi. "Jadi kita tidak nyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat. Karena mereka terkait dengan TPPU itu menyembunyikan itu dengan berbagai macam cara. Jadi kita harus cepat nyita-nyita dulu baru kita plang. Nah, ini belum kita laksanakan," tegas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menyita sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bernilai total Rp 150 miliar.

Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara yang menjerat Rafael. Tanah dan bangunan yang disita itu berada di kota berbeda, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 lainnya di Manado, Sulawesi Utara.

Penyitaan aset untuk efek jera...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement