REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penertiban spanduk, banner, baliho yang ada di trotoar, bahu jalan hingga median jalan di wilayahnya. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPC/DPD partai politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (ormas), pimpinan lembaga/ instansi swasta se-Kota Depok.
Surat edaran yang diunggah oleh Ketua DPP PSI, Sigit Widodo pada Selasa (27/6/2023) di Twitter ini kemudian direspons banyak warganet. Ada yang setuju, ada juga yang justru menyindir Mohammad Idris.
Sigit Widodo yang mengunggah SE tersebut di akun Twitter pribadinya juga memberi komentar. Ia mempertanyakan waktu pembuatan surat edaran ini.
"Kenapa baru bikin edaran penertiban sekarang, Pak @IdrisAShomad? Kalau dilakukan pencopotan spanduk untuk ketertiban kota, spanduk dan baliho PKS di seluruh Depok jangan lupa ikut ditertibkan ya, Pak," tulisnya.