Ahad 02 Jul 2023 18:48 WIB

Marak Aduan Pelanggaran HAM, Komnas Tagih Reformasi Polri

Komnas menagih janji reformasi Polri karena maraknya aduan pelanggaran HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Komnas HAM (Ilustrasi). Komnas menagih janji reformasi Polri karena maraknya aduan pelanggaran HAM.
Foto: antara
Komnas HAM (Ilustrasi). Komnas menagih janji reformasi Polri karena maraknya aduan pelanggaran HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri untuk menunaikan reformasi internalnya secara sungguh-sungguh. Komnas HAM mengingatkan urgensi reformasi Polri dengan merujuk banyaknya aduan pelanggaran HAM. 

Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat menanggapi HUT Polri ke-77. Anis menegaskan posisi Korps Bhayangkara yang selalu mendapat rapor merah dari Komnas HAM sepanjang tiga tahun belakangan. 

Baca Juga

"Memang refleksi kami, polisi adalah institusi yang paling banyak dilaporkan terkait situasi pelanggaran HAM di Indonesia," kata Anis kepada Republika, Ahad (2/7/2023). 

Anis mendorong institusi Polri mengambil langkah drastis guna memperbaiki diri. Anis menyebut Polri semestinya menggalakkan reformasi substantif di internalnya sendiri. Sehingga Polri diharapkan bisa keluar dari "zona merah" atau diadukan terbanyak ke Komnas HAM. 

"Kami berharap ke depan ada reformasi secara substantif yang dilakukan kepolisian terkait kasus-kasus pelanggaran HAM dimana kepolisian sebagai pelaku gitu," ujar Anis. 

Anis juga berpesan agar reformasi Polri jangan hanya jadi isapan jempol. Anis berpesan reformasi tersebut dapat dijalankan dari pucuk pimpinan Polri hingga unit level terbawah Polri. Ia menekankan pentingnya komitmen pimpinan Polri dalam menerapkan reformasi itu.

"Kami berharap reformasi itu dilakukan secara sungguh-sungguh, terlembaga, dan ada dukungan politik dari pimpinan sehingga terstruktur dari Mabes Polri sampai di tingkat bawah," ucap Anis. 

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan Polri jadi institusi yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun 2022. Dalam penegakan HAM sepanjang tahun 2022, Komnas HAM menerima pengaduan sejumlah 3.190 kasus.

Dengan perincian 2.891 kasus disampaikan ke kantor pusat dan 299 kasus ke perwakilan Komnas HAM di Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Adapun tiga pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian RI sejumlah 861 kasus, pemerintah pusat 494 kasus, dan korporasi sebanyak 373 kasus. 

Kemudian, Komnas HAM mendata 2.721 pengaduan soal dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari hingga 15 Desember 2021. Mayoritas masyarakat melaporkan aparat kepolisian sebagai pihak yang diduga melanggar HAM terbanyak 661 aduan.

Polri juga merupakan instansi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat sepanjang tahun 2020 dengan 758 aduan. Komnas HAM secara keseluruhan menerima 2.841 pengaduan terhitung Januari hingga Desember 2020. Dengan demikian, Polri meraih "prestasi" yang sama sepanjang tiga tahun terakhir dari Komnas HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement