REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka utama kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial SN dan NA, mengaku hanya membutuhkan waktu lima sampai 10 menit untuk melakukan proses aborsi mengeluarkan janin. Dalam kasus itu, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Satu pasien cukup menbutuhkan waktu lima sampai 10 menit. Kemduian diistirahatkan, dibuatkan teh manis, tidur-tidur sebentar. Sudah agak segar maka dibawa pergi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada awak media di Jakarta, Senin (3/7/2023).
Menurut Komarudin, kedua pelaku utama nekat membuka praktik aborsi berbekal pengalaman dan belajar secara otodidak. Dulunya, kata Komarudin, pelaku SN dan NA bekerja sebagai asisten dan orang yang mencari calon pasien di klinik aborsi kawasan Duren Sawit dan Cikini. Bahkan keduanya sempat dipenjara dengan kasus serupa.
"Di Duren Sawit dia sebagai asisten, pembantu, membantu proses aborsi. NA bertugas sama, termasuk jaringan Cikini dia spesialis mencari pasien," ungkap Komarudin. Adapun jaringan aborsi di Cikini, Jakpus sudah dibongkar pada medio 2020.
Sebelumnya, Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menaruh curiga adanya aktivitas seorang warga baru yang mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup. Kecurigaan itu terkait dengan adanya beberapa wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.
"Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari Unit PPA Satreskim Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," kata Komarudin.