Rabu 05 Jul 2023 07:58 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Memilih tak Menjawab

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa untuk Irwan, tidak ada nama Dito Ariotedjo.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto:

Pada Senin (3/7/2023), penyidikan Kejagung memeriksa Dito Ariotedjo selama 2,5 jam di Gedung Jampidsus. Seusai memeriksa Dito, Kejagung memastikan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito tak bersumber dari hasil korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerangkan, dugaan penerimaan uang tersebut pun tak terkait dengan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. Fokus pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang dilakukan oleh Kejagung mengambil waktu peristiwa rentang peristiwa periode November 2020 sampai Januari 2022. Akan tetapi dugaan penerimaan oleh Dito, terjadi sepanjang November-Desember 2022.

“Peristiwa tersebut (dugaan penerimaan uang) kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa tindak pidana korupsi BTS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dito kemarin, menegaskan merasa terganggu dengan pengakuan tersangka Irwan Hermawan tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS 4G BAKTI itu. “Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dito mengaku tak melaporkan kepada Presiden soal kasus ini. Menurut dia, tuduhan tersebut dikaitkan kepada dirinya sebelum menjabat sebagai menpora.

"Nggak, nggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan menpora. Dan itu dan itu tuduhannya nggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya.

Dito sendiri membantah terlibat dalam kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Ia juga mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari proyek tersebut.

"Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima. Makanya saya apa juga senang bisa datang ke Kejaksaan," kata Dito.

 

 

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement