Selasa 04 Jul 2023 20:25 WIB

Nama-Nama yang Muncul dalam Dakwaan Irwan Hermawan di Kasus Korupsi Proyek BTS

Ada beberapa nama yang sebelumnya muncul di dokumen pemeriksaan, tak ada di dakwaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Irwan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pembacaan surat dakwaan Irwan pada Selasa (4/7/2023). Dakwaan itu turut mencantumkan sejumlah orang yang menikmati uang dari Irwan. 

Baca Juga

Berdasarkan pemeriksaan Irwan kepada penyidik Kejagung yang dokumennya beredar di kalangan wartawan, sebelumnya terungkap aliran dana korupsi kasus BTS. Selain untuk menyuap terkait pemenangan tender, dana itu juga untuk menutupi agar kasus korupsi tak diproses hukum.

Irwan mengklaim tak menikmati penerimaan Rp 243 miliar dalam kasus BTS. Sebab, Irwan diperintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengalirkan uang tersebut ke sebelas penerima. 

Sebelas pihak yang tersebut, pertama kata Irwan pemberian kepada yang dia sebut sebagai staf menteri senilai Rp 10 miliar. Tak ada penjelasan tentang siapa staf menteri yang dimaksud tersebut. Akan tetapi Irwan mengaku pemberian uang tersebut dilakukan periode sejak April 2021 sampai Oktober 2022.

Irwan juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. Pada pertengahan 2022, kata Irwan mengungkapkan, ia memberikan uang Rp 2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK BAKTI, dan Pokja BAKTI.

Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu. LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di BAKTI Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang dilingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate.

Pemberian uang selanjutnya Rp 70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra. Tak ada penjelasan dalam dokumen pemeriksaan Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.

Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp 10 miliar. Dalam dokumen tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (Pertamina). Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp 75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periode Agustus sampai Oktober 2022.

Pada Agustus 2022, Irwan juga memberikan uang senilai Rp 15 miliar kepada seorang bernama Edward Hutahaean. Pada November sampai Desember 2022, Irwan secara berkala memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo yang diyakini saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp 4 miliar kepada Walbertus Wisang. Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan pada terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement