REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelaah transaksi mencurigakan dari rekening yang dimiliki Rihana dan Rihani. Perempuan kembar tersebut terjerat kasus penipuan lewat modus membuka pemesanan atau open pre order ponsel merek iPhone.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan jumlah mutasi aliran dana di bank atas nama Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar. Natsir mensinyalir jumlah dana itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya bisa dikatakan terindikasi tindak pidana pencucian uang. Memang sampai saat ini sudah ada Rp 86 miliar dari mutasi rekening si kembar," kata Nasir saat dikonfirmasi pada Rabu (5/7/2023).
Natsir mengatakan PPATK tengah menelusuri aliran dana menyangkut kasus yang melibatkan si kembar. Atas kecurigaan tersebut, rekening si kembar diblokir sejak kasus penipuan itu diproses aparat polisi. Natsir menyebut setidaknya ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.
"Ada penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank," ujar Natsir.
Natsir juga memaparkan si kembar sempat melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga senilai Rp 500 juta. Hal ini berdasarkan hasil analisis sementara PPATK. Natsir menduga dana itu berasal dari penipuan yang dilakukan si kembar. Namun Natsir belum bisa mengungkap siapa pihak ketiga tersebut.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ucap Natsir.
Diketahui, Rihana dan Rihani telah ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023) pagi. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan foto yang didapat, pada saat ditangkap keduanya memakai setelan pakaian yang berbeda. Satu wanita memakai kemeja garis-garis, dan satu lainnya menggunakan long t-shirt bercorak pink. Keduanya mengenakan kerudung berwarna putih.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memasukkan dua wanita kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pre order Iphone dengan kerugian korban mencapai puluhan miliar.