REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada Senin (24/4/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Kami dapati pelaku di daerah Magelang dan kita melakukan penangkapan," kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023).
Tersangka ARS (20 tahun) awalnya berkenalan dengan korban yang masih berusia 13 tahun melalui media sosial. Pelaku kemudian secara intens berkomunikasi dengan korban dan mengajak korban bertemu di daerah Jalan Magelang.
"Dari percobaan itu diajak oleh pelaku main ke suatu tempat hingga akhirnya terjadi perbuatan cabul oleh pelaku," ujarnya.
Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tidak hanya itu pelaku selalu berjanjian dengan korban seusai korban yang masih duduk di bangku SMP pulang sekolah. Orang tua korban kemudian curiga ketika tidak sengaja membaca pesan pelaku di gawai anaknya.
"Kemudian ditanya oleh orang tuanya korban mengakui selanjutnya korban dia diajak ke rumah sakit untuk melaksanakan visum ternyata benarlah dilakukan perbuatan pencabulan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku bakal dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Pelaku mengaku sadar bahwa yang ia setubuhi masih di bawah umur. Namun, pelaku tega melakukan hal tersebut lantaran dorongan hasrat seksual yang timbul akibat melihat video porno di salah satu grup Whatsapp miliknya. Kepada korban, pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.