Selasa 30 Apr 2024 13:12 WIB

Kasus Penyekapan dan Pencabulan Gadis Disabilitas oleh Kakek 72 Tahun Terungkap Karena Ini

Pelaku merupakan tetangga korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Petugas Polrestabes Bandung membawa kakek berusia 72 tahun yang menyekap dan mencabuli seorang perempuan disabilitas di Bandung, Selasa (30/4/2024).
Foto: Republiika/M Fauzi Ridwan
Petugas Polrestabes Bandung membawa kakek berusia 72 tahun yang menyekap dan mencabuli seorang perempuan disabilitas di Bandung, Selasa (30/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang kakek berusia 72 tahun berinisial UU nekat menyekap dan mencabuli SSF seorang gadis penyandang disabilitas di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Rabu (24/4/2024) pekan lalu. Korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan petugas menerima laporan dari orang tua korban tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan UU kepada SSF di rumah pelaku. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku belum lama ini.

Baca Juga

"Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka dan orang tua korban mendatangi ke rumah tersangka menggedor-gedor pintu, menanyakan keberadaan anaknya tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).

Ia mengatakan orang tua korban lantas curiga sehingga memantau rumah tersangka dari luar. Budi mengatakan pada pukul 23.00 WIB tersangka keluar dari rumah dan diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok.

"Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," kata dia.

Ia menyebut korban merupakan penyandang disabilitas. Dengan peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan empat orang saksi dan telah memenuhi unsur pidana.

Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 6 huruf c pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," kata dia. Ia mengatakan pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban melakukan apa yang diinginkan pelaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement