REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi vonis delapan tahun penjara terhadap Hamid Lamboisi. Hamid menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya secara berlanjut.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa (16/1/2024).
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena akibat perbuatannya telah menimbulkan rasa malu korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Isabela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
JPU mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat terdakwa terhadap korban sejak Ahad, (9/7/2023) sekitar pukul 15:00 WIT di rumah mereka. Saat itu korban sementara bercerita dengan terdakwa dan tiba-tiba ayah bejat ini hendak memeluk dan merayunya.
Akibat tidak tahan dengan perbuatan bejat terdakwa, korban dan ibunya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, dan akhirnya terungkap dalam pemeriksaan polisi kalau peristiwa pidana ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.