Rabu 05 Jul 2023 14:26 WIB

Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Pajak Natura, Berlaku 1 Juli 2023

Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat.
Foto: Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Juni 2023 tersebut, diatur soal pajak penghasilan yang akan dipungut dan dikecualikan kepada pegawai atas fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga

"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," demikian bunyi ayat 1 pasal 2 PMK tersebut dikutip Rabu (5/7/2023).

Adapun biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

"Pengeluaran biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan," tulis ayat 4 pasal 2.

Sementara pengeluaran biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti.

PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri atas enam bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” tulis pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023.

Adapun, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Ketiga, PMK 66/2023 merilis daftar natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualian dari objek pajak penghasilan. Keempat, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Kelima, ketentuan peralihan dan keenam merupakan bab penutup. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023,” tulis PMK 66/2023 pasal 27.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement