REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menegaskan tidak ada dalil yang melarang jamaah haji keluar rumah selama 40 hari sepulang dari ibadah di tanah suci. Artinya, siapa pun dapat kembali beraktivitas dan bekerja sebagaimana mestinya.
"Setelah pulang haji tidak benar kalau dilarang keluar (rumah)," kata Buya Yahya dalam kanal Youtubenya Al-Bahjah TV saat menjawab pertanyaan dari jamaah.
Baca Juga
Menurut Buya, tidak ada dalil perihal larangan keluar rumah selepas haji. Artinya kata dia, tidak ada keharaman bagi mereka untuk pergi keluar rumah, selama tujuannya untuk kebaikan.