Senin 10 Jul 2023 15:26 WIB

Pengantin Baru 'Hilang' demi Temui Mantan, Bagaimana Hukum Istri Pergi tanpa Izin Suami?

Keluarnya istri dari rumah tanpa izin suami merupakan perkara yang dilarang dalam Isl

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Pernikahan (Ilustrasi). Keluarnya istri dari rumah tanpa izin dan pengetahuan suami merupakan perkara yang terlarang dalam syariat Islam.
Foto: Republika
Pernikahan (Ilustrasi). Keluarnya istri dari rumah tanpa izin dan pengetahuan suami merupakan perkara yang terlarang dalam syariat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hilangnya pengantin baru bernama Anggi Anggraeni (21 tahun) dari rumah sehari setelah menikah berujung fakta mengejutkan. Warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu rupanya sengaja pergi lantaran hendak menjumpai mantan kekasihnya.

Sebenarnya, bagaimana hukumnya jika istri pergi dari rumah tanpa izin suami? Ustadz Fadlan Akbar dalam kajiannya yang disiarkan di kanal Youtube Wahdah TV menjelaskan Islam telah mengatur tentang hal tersebut. Keluarnya istri dari rumah tanpa izin dan pengetahuan suami merupakan perkara yang terlarang dalam syariat Islam.

Baca Juga

"Diharamkan dalam syariat bagi istri keluar dari rumah tanpa izin dan ridha suami, apalagi tanpa sepengetahuan suami sama sekali. Dia memberitahukan suami untuk keluar tapi tidak diizinkan, maka tak boleh keluar. Apalagi, tanpa sama sekali memberi maklumat," ujar Ustadz Fadlan Akbar.

Pengurus Dewan Syariah Wahdah Islamiyah itu menyampaikan bahwa sejumlah hadits sahih menunjukkan begitu besarnya hak suami terhadap istrinya. Salah satu hadits berbunyi, "Dan tidaklah seorang wanita merasakan manisnya iman, hingga ia menunaikan hak suaminya".

Kewajiban istri untuk taat, patuh, dan tunduk kepada suami sangat amat ditegaskan di dalam syariat Islam. Ustadz Fadlan pun mengulas hadits lain, di mana istri Rasulullah SAW, Aisyah, meminta izin terlebih dahulu sebelum mendatangi kedua orang tuanya.

Dalam hadits itu terdapat syariat, wajibnya seorang istri meminta izin kepada suami manakala hendak pergi ke luar dari rumah suaminya. Meskipun, itu hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya.

"Maka, istri yang keluar rumah tanpa izin, merupakan pelanggaran berdosa dan karenanya wajib bertobat kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada suami," ujar Ustadz Fadlan.

Sang pendakwah berkata, apabila kasus demikian terjadi di dalam rumah tangga, wajar apabila suami menjadi marah lantas menasihati istri. Namun, suami dilarang menzalimi istri, baik itu dengan mencederai, memukul, menghina, atau merendahkan.

Kemarahan atas ketidaktaatan yang dilakukan istri adalah sesuatu yang perlu. Bahkan, jika tidak marah, justru suami bisa dikategorikan sebagai suami yang dayus, yakni lelaki yang membiarkan terjadinya kekejian atau pelanggaran syariat di dalam rumah tangganya, serta tidak memiliki kepedulian terhadap rumah tangganya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement