REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengungkap adanya permasalahan penghuni rumah susun sewa (rusunawa) yang ternyata memiliki kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua lebih dari dua unit. Padahal, hal itu dilarang, sehingga target sasaran penghunian menjadi tidak tepat.
"Ada pelarangan mereka untuk memiliki kendaraan roda empat. Dilarang di area rusun, tapi ternyata (punya mobil yang ditaruh) di luar area rusun, yang akhirnya menjadi masalah, ini yang kami harus pikirkan lebih lanjut lagi," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Pelarangan itu diatur dalam SK Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 95 Tahun 2022 tentang Larangan Parkir Kendaraan Roda 4 (Empat) atau Lebih di Halaman/ Pekarangan Rumah Susun Sederhana Sewa yang Dikelola oleh UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun).
Retno tidak menyebutkan ada berapa banyak penghuni rusunawa yang melakukan pelanggaran terhadap beleid tersebut. Dia menyebut, selain sasaran penghuni rusunawa menjadi tidak tepat, akibat lainnya adalah kendaraan roda empat yang ditaruh sembarangan seperti di badan jalan bisa mengganggu lalu lintas serta pejalan kaki.
Retno tak mengakui bahwa pihak DPRKP kecolongan atas adanya pelanggaran kepemilikan mobil atau kendaraan roda dua lebih dari dua unit yang dimiliki penghuni rusunawa. Namun, dia menegaskan akan melakukan evaluasi.
"Bukan lolos ya, itu bisa jadi pada saat daftar dia enggak punya kendaraan. Tapi dalam perjalanan sekian lama kan bisa saja dia jadi punya, kan namanya orang masih berkembang terus, jadi nanti kami akan evaluasi," ujar dia.