REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Imigrasi Semarang Gubtur Sahat Hamonangan mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada warga negara asing (WNA) mencurigakan yang diduga melakukan tindak pidana. "Silakan melapor karena kami bisa mengetahui tindakan yang dilakukan WNA di luar karena laporan dari masyarakat," kata dia di Semarang, Selasa (11/7/2023).
Menurut dia, peran masyarakat dalam pengawasan orang asing cukup penting. Ia menyebut masyarakat yang berinteraksi langsung dengan WNA di lapangan tentu bisa lebih cepat jika menemukan kecurigaan.
Tim pengawasan orang asing, lanjut dia, juga sudah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat hingga tingkat RT maupun RW. Berkaitan dengan informasi dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang WNA di Semarang, kata dia, Kantor Imigrasi sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Menurut dia, dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang WNA di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Semarang itu sudah sempat ditangani oleh kepolisian. Namun, ia menyebut dari informasi yang diperoleh terduga pelaku dilepaskan karena tidak cukup bukti.
Aksi seorang WNA yang menggunakan bahasa asing saat beraksi tersebut sempat dibagikan melalui media sosial beberapa waktu lalu.