Selasa 11 Jul 2023 22:51 WIB

Puan Minta Revisi UU Desa tak Dianggap untuk Kepentingan Pemilu 2024

Puan ingin agar apa yang dilakukan DPR tidak terus dipandang negatif.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani merespons anggapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilakukan untuk meningkatkan elektoral jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ia membantah hal tersebut dan meminta semua pihak tak menganggap jelek atau negatif terkait inisiatif lembaganya itu.

"Saya berharap apa yang kita lakukan pada tahun politik ini diapresiasi sebagai salah satu tindakan yang positif. Jadi, apa-apa jangan dianggap negatif terus," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

DPR disebutnya telah menampung berbagai aspirasi dari kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa sebelum mengusulkan revisi UU Desa. Pembahasannya nanti bersama pemerintah juga dipastikannya berlangsung terbuka dengan menampung aspirasi pihak terkait.

"Jadi memang nantinya yang akan membahas itu adalah DPR, pemerintah bersama dengan DPD untuk diminta pertimbangannya. Namun sebelumnya tentu saja masukan, aspirasi dari seluruh stakeholder atau pihak-pihak terkait akan dibahasnya permasalahan ini akan menjadi lebih penting," ujar Puan.

"Sehingga nanti dalam pembahasan apa yang dihasilkan itu adalah suatu hal yang berkualitas. Jadi tolong berpikir positif di tahun politik," katanya menegaskan.

DPR tak menetapkan target tertentu terhadap revisi UU Desa hingga nanti disahkan sebagai undang-undang. Sebab, RUU tersebut tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Karena yang kami harapkan adalah bagaimana nantinya kita bisa menampung aspirasi dari masyarakat, perangkat desa, dan bermanfaat untuk desa-desa di masa depan. Sehingga nanti harus dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, sehingga tidak menyalahi aturan-aturan yang ada," ujar Puan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai Badan Legislasi (Baleg) DPR yang terkesan norak dalam penyusunan draf revisi UU Desa. Seperti diketahui dalam rapat pleno penetapannya, semua anggota Baleg yang hadir memperkenalkan diri kepada kepala desa dan perangkat desa yang hadir langsung di balkon Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen.

Ia menilai, penyusunan revisi UU Desa yang bersifat sangat terbuka tersebut bermuatan politis. Khususnya bagi para anggota DPR yang ingin kembali maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Jadi revisi UU Desa ini intinya bicara tentang bagaimana meraih dan mempertahankan kekuasaan lebih lama lagi. Anggota DPR dan Parpol mau memperpanjang periode jabatan dan kekuasaan melalui pemilu," ujar Lucius saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Revisi tersebut dilakukan DPR bukan karena adanya kebutuhan mendesak dari unsur kepala desa dan aparat perangkat desa. Melainkan, lebih kepada adanya keinginan legislator dan partai politik di parlemen yang berharap bisa meraih simpati kepala desa dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Jadi DPR yang punya keinginan untuk didukung oleh kepala desa. Agar keinginan mereka direspons komitmen dari para kepala desa, DPR memutuskan pemberian bonus masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi sembilan tahun," ujar Lucius.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement