REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-29 DPR Masa Sidang V Tahun 2022-2023.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (11/7/2023).
Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju revisi UU Desa ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa Supratman Andi Agtas menjelaskan, terdapat 19 poin yang akan diatur dalam draf tersebut. Pertama adalah penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.
"Kedua, perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 Ayat 3, huruf h tentang dana operasional," ujar Supratman.
Ketiga, Pasal 26 Ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan ,tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Serta, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
Empat, Pasal 26 Ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain. Sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
Kelima, Pasal 27 terkait perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya. Enam, Pasal 33 untuk menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
"Ketujuh, penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa. Delapan, perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut," ujar Supratman.
Sembilan, penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51 tentang hak perangkat desa. Ke-10, perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Ke-11, Pasal 62 tentang penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya. Selanjutnya, Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Ke-13, penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73 tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa. Ke-14, Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Ke-15, Pasal 79 Ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu sembilan tahun," ujar Supratman.
Ke-16, penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni pasal 87a tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola secara profesional. Ke-17, Pasal 118 yang mengatur tentang aturan peralihan. Ke-18, penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121 tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan, yaitu 3 tahun setelah pengundangannya. Terakhir, perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.