Selasa 11 Jul 2023 23:31 WIB

Buya Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Majelis Pemuda Islam: Tak Tepat Salah Alamat

MPII tetap menghormati gugagatan Panji Gumilang dalam koridor hukum

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII)  mendukung Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI atas gugatan perdata yang dilayangkan Pimpinan Ma’had Al Zaytun, Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MPII pun menilai gugatan tim kuasa hukum Panji Gumilang tersebut salah alamat.

“Kami menilai, gugatan ini tidak tepat dan salah alamat, namun, sebagai warga negara yang baik, kami akan menghormatinya,” ujar Wakil Ketua Umum MPII, Nur Khamim, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Selama ini, Panji Gumilang kerap melontarkan statemen kontroversial serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, Khamim dengan tegas menyatakan bahwa semestinya Panji Gumilang lah yang menyadari kesalahannya dan dilaporkan ke kepolisian.  

“MPII memberikan dukungan kepada MUI dan Anwar Abbas untuk menghadapi proses hukum perdata maupun pidana, meski sebenarnya Panji Gumilang yang harus sadar diri atas kesalahan-kesalahannya dan mestinya dia yang diproses hukum,” kata Khamim.  

Menurut Khamim, pernyataan Anwar Abbas selaku pimpinan MUI sudah tepat, karena ada permintaan dari masyarakat. Menurut dia, masyarakat membutuhkan tanggapannya sesuai dengan kapasitas dan tugas fungsi MUI secara kelembagaan.

Dia mengatakan, sekarang ini seluruh pihak juga telah menjalankan tugasnya masing-masing. Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.

Di samping itu, Mabes Polri juga bergerak melakukan pemanggilan kepada Panji Gumilang karena sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD telah mengatakan ada beberapa indikasi pelanggaran dengan kontoversi.

Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun

“Tentu merupakan hal yang sah dan legal MUI melalui Anwar Abbas secara kelembagaan juga memberikan pernyataan untuk menjawab dan menanggapi kontroversi tersebut,” jelas Khamim.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Jakarta Pusat memang terdapat gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor Perkara 415/Pdt.G/2023/PNJkr.Pst. Gugatan itu terdaftar pada 6 Juli 2023 atas nama penggugat, Abdussalam R Panji Gumilang dan Tergugat Anwar Abbas.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Selain itu, mereka juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement