Rabu 12 Jul 2023 06:29 WIB

Kasus Lina Mukherjee, PBNU: Influencer Jangan Bikin Konten yang Menistakan Agama

PBNU sebut kasus Lina Mukherjee agar influencer jangan bikin konten menistakan agama.

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) alias Lina Mukherjee. PBNU sebut kasus Lina Mukherjee agar influencer jangan bikin konten menistakan agama.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) alias Lina Mukherjee. PBNU sebut kasus Lina Mukherjee agar influencer jangan bikin konten menistakan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur menyambut baik langkah Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus penodaan agama yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee.

Menurutnya, langkah hukum ini memang harus dilakukan agar pembuat konten-konten kreatif di media sosial bisa lebih mendidik lagi dan tidak melakukan penistan terhadap agama apapun.

Baca Juga

“Saya kira aparat kepolisian telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” kata Gus Fahrur kepada Republika, Selasa (11/7/2023).

“Kita berharap konten kreator dan  YouTuber bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, agar memilih konten yang lebih baik dan bermanfaat. Dunia maya harus dipenuhi konten positif yang  mendidik dan menyenangkan,” ungkapnya.

Gus Fahrur menambahkan, apa yang dilakukan oleh Lina Mukherjee menurutnya sudah jelas telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Bahkan tegasnya, jika hal tersebut dilakukan oleh orang Islam yang secara sengaja memakan daging babi maka dia dihukumi murtad.

“Karena haramnya babi secara tegas di Nash oleh Alqur'an, ditetapkan secara ijma semua ulama dan tidak ada satu perbedaan pendapat sedikitpun di kalangan umat Islam sepanjang zamannya tentang haramnya babi kecuali jika keadaan darurat,” terang Gus Fahrur.

Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, melakukan penahanan terhadap selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee. Penahanan dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang.

Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement