Rabu 12 Jul 2023 15:30 WIB

BPN Ikut Bersuara Soal Konflik Warga Green Village dan Liem Siam Tjie

Akses jalan di Perumahan Green Village, Kota Bekasi ditembok oleh Liem Siam Tjie.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan.
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sedang mempelajari sengketa lahan yang terjadi di dalam Perumahan Green Village, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. BPN mencermati keluhan 10 warga Perumahan Green Village karena akses jalannya ditembok pemilik lahan atas nama Liem Siam Tjie.

Kepala BPN Kota Bekasi Amir Sofwan mengaku, belum mengetahui status tanah yang ditembok itu milik siapa. Untuk memastikan hal tersebut, BPN akan menurunkan tim unutk mempelajari status kepemilikan lahan sengketa.

"Akan kita pelajari lebih lanjut. Karena kita belum dapat laporan lebih lengkap," kata Amir saat ditemui setelah mengikuti apel di Pemkot Bekasi, Rabu (12/7/2023).

Amir mengakui, jajarannya telah menerima informasi terkait adanya keluhan 10 warga atas tindak pemilik yang menutup akses masuk ke rumah. Sementara pihak pengembang seakan lepas tangan.

Amir menyampaikan, berdasarkan informasi sementara, sengketa tanah itu sudah selesai di jalur litigasi dan keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusannya, sambung dia, MA menegaskan Liem Siam Tjie sebagai pemilik sah tanah yang kini dipagar beton tersebut. "Green Village dengan 10 warga itu sebenarnya keputusannya sudah inkrah," ujarnya.

Amir menjelaskan, jika pada akhirnya masing-masing pihak mengeklaim memiliki hak atas tanah yang ditembok dan tidak setuju dengan putusan pengadilan maka solusinya bisa menggugat kembali. Dia menegaskan, BPN hanya mengikuti hasil putusan pengadilan.

"Kalau kami dari segi data pertanahan itu lebih kepada untuk melihat justifkasi (pembuktian) dilakukan pengadilan kemudian melihat batas tertentu, kalau itu berpengaruh pada sertifikatnya kita sesuaikan kembali," kata Amir.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengakui, Pemkot Bekasi ikut dirugikan terkait konflik warga dan pengembang. Hal itu lantaran lahan yang ditembok pemiliknya merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) yang diperuntukkan bagi jalan.

"Di situ ada unsur menurut saya adalah bahwa Pemerintah Kota Bekasi juga dirugikan, karena itu adalah bagian fasos fasum yang merupakan juga milik Pemerintah Kota yang kemudian diberikan kepada masyarakat," kata Tri di Kota Bekasi, Ahad (9/7/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement