REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada saat ini merupakan kebijakan yang mulia, yakni demi kepentingan anak. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai sangat membantu pemerintah daerah (pemda).
"Jadi yang salah tentunya bukan kebijakan sistem PPDB, karena kebijakan ini tujuannya sangat baik bagi pemda dalam pemenuhan SPM dan sangat mulia untuk kepentingan terbaik anak," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, kepada Republika, Selasa (11/7/2023).
Dia menjelaskan, manfaat terbesar dari kebijakan zonasi pada PPDB adalah anak-anak menjadi tidak perlu bersekolah di lokasi yang jauh dari rumah. Dengan begitu pula, kata dia, orang tua bisa menjadi lebih tenang dalam mengawasi anak-anaknya karena lebih mudah melakukan pemantauan.
"Anak-anak tidak perlu bersekolah jauh dari rumah. Orang tua menjadi tenang dalam mengawasi anak-anaknya karena lebih mudah memantau," jelas dia.