Rabu 12 Jul 2023 15:51 WIB

Isi Perbup Garut yang Mengatur Terkait LGBT

Fokus utama perbup tersebut lebih kepada pencegahan. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana.
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemkab Garut telah menerbitkan aturan terkait anti perbuatan maksiat per 3 Juli 2023. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Berdasarkan salinan perbup yang didapatkan Republika, terdapat aturan terkait aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam aturan itu. Bahasan terkait LGBT dijelaskan di Pasal 1. 

Dalam Pasal 1 nomor 8 dijelaskan bahwa homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis meliputi gay (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan). Dalam Pasal 1 nomor 9 dijelaskan bahwa biseksual adalah ketertarikan emosional, romantik, atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita.

Dalam perbup itu juga terdapat penjelasan terkait bentuk maksiat. Sebagaimana dijelaskan Pasal 4 huruf c, perbuatan/kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada: homoseks; biseksual; pedofilia; dan orientasi seksual kepada hewan/benda.