Rabu 12 Jul 2023 17:23 WIB

Bahas Masalah PPDB dengan DPR, Kemendikbudristek Beri Alasan Ini

Kemendikbudristek menilai pengawasan inspektorat daerah kurang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Natalia Endah Hapsari
Menyusul berbagai kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB, Kemendikbudristek menilai maslaah ini dipicu kurangnya pengawasan inspektorat daerah/ilustrasi
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Menyusul berbagai kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB, Kemendikbudristek menilai maslaah ini dipicu kurangnya pengawasan inspektorat daerah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melihat pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih kurang berjalan dengan baik. Salah satunya terlihat saat Kemendikbudristek turun ke lapangan, inspektorat daerah bahkan tidak tahu bahwa PPDB zonasi terdiri dari empat jalur.

“Di dalam mekanisme pengawasan kami, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah. Jadi, ketika ada permasalahan, ketika kami turun, inspektorat daerahnya juga tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud Zonasi ada empat jalur,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Menurut dia, persoalan-persoalan yang terlihat saat ini oleh masyarakat sebenarnya sudah ada ketika kebijakan tersebut ada. Chatarina menerangkan, kebijakan zonasi lewat empat jalur PPDB dimulai melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Di mana, aturan itu telah mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah agar mereka dapat mempersiapkan PPDB tersebut dengan lebih baik.

“Masalah-masalah tersebut sebenarnya juga muncul ketika belum adanya kebijakan PPDB empat jalur. Tapi karena PPDB empat jalur ini sudah kita minta supaya melalui sistem online, sehingga itu kelihatan oleh masyarakat dan muncullah kegaduhan ini,” jelas dia.