Kamis 13 Jul 2023 13:45 WIB

Disdikpora: Guru Husein Masih Harus Mengajar di Pangandaran 

Berdasarkan keputusan KASN dan BKN, guru Husein belum bisa pindah. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani.
Foto: Tangkapan layar
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran menilai, guru Husein Ali Rafsanjani masih harus mengajar di Kabupaten Pangandaran. Namun, saat ini guru yang sempat viral karena diduga mengalami pungutan liar (pungli) dan intimidasi belum kembali mengajar. 

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pangandaran Dodi Djubardi mengatakan, berdasarkan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), guru Husein belum bisa pindah. Otomatis, yang bersangkutan masih harus tetap mengajar di Kabupaten Pangandaran. 

"Karena memang SK-nya seperti itu. SK yang ada surat dari KASN, BKN, bahwa Husein harus tetap bekerja di Pangandaran," kata dia, Rabu (13/7/2023).

Dodi menjelaskan, guru Husein sebenarnya masih terikat kontrak untuk mengajar di Kabupaten Pangandaran. Namun, karena terjadi kasus yang tidak biasa, yang bersangkutan ingin pindah memgajar.

"Namun, nanti akhirnya bagaimana keputusan pimpinan. Kami nunggu proses. Pak Bupati dan Gubernur kan telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini," kata dia.

Seperti diketahui, kasus guru Husein sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Guru aparatur sipil negara (ASN) itu mengunggah video pengakuan telah memgalami pungli dan intimidasi saat bertugas di Kabupaten Pangandaran. 

Dalam video itu, Husein mengaku, mendapatkan intimidasi setelah melaporkan kasus pungli saat menjalani pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021. Husein mengaku sempat melaporkan adanya pungli saat dirinya mengikuti latsar CPNS pada 2021 di Bandung. Laporan itu dibuat melalui website lapor.go.id.

Usai membuat laporan secara anonim, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupate Pangandaran gempar. Walhasil, pelapor itu dicari. Bahkan, ada informasi bahwa BKPSDM Kabupaten Pangandaran tak akan mengeluarkan SK PNS seluruh angkatan itu apabila tak ada orang yang mengaku melaporkan hal tersebut.

Karena merasa tak enak hati dengan rekan seangkatan, Husein akhirnya menyerahkan diri. Ia mengakui perbuatannya, melaporkan dugaan pungli melalui lapor.go.id.

Ketika itu, Husein dipanggil ke kantor BKPSDM Kabupaten Pangandaran untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan pengakuannya, pemuda itu dihadapkan dengan sekitar 12 orang selama enam jam saat melakukan klarifikasi layaknya sedang melakukan sidang.

Dalam klarifikasi itu, Husein mengaku mendapatkan ancaman pemecatan. Karena tertekan, Husein pun terpaksa mesti meminta maaf atas laporannya. Permintaan maaf itu dituangkan dalam sebuah surat tertulis. 

Setelahnya, guru yang sempat mengajar di SMPN 2 Pangandaran itu meninggalkan tugasnya dan pergi ke rumah orang tuanya di Bandung, sambil menunggu surat pemecatan yang sempat diancamkan kepadannya. Namun, surat itu tak kunjung tiba. Husein pun akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

Kasus itu sempat menyita banyak perhatian. Bahkan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sampai turun tangan. Husein diberikan pilihan untuk dapat mengajar di Bandung, di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar. Namun, hingga saat ini statusnya masih belum jelas. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement