Kamis 13 Jul 2023 18:14 WIB

PKPU Berakhir Damai, Sriwijaya Air Optimistis Terbang Lebih Tinggi

Sriwijaya Air berhasil berkomitmen menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnis.

Sriwijaya Air berhasil berkomitmen menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnis.
Foto: Sriwijaya
Sriwijaya Air berhasil berkomitmen menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Rapat Kreditur dengan agenda pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk menentukan nasib perusahaan maskapai Sriwijaya Air, Rabu (12/7/2023). Hasilnya, sidang memutuskan PKPU Sriwijaya Air berakhir damai. Sebanyak 100 persen kreditur separatis sepakat berdamai, sementara kreditur konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92 persen.

“PKPU yang berakhir damai ini menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi,” ujar Hamonangan Syahdan Hutabarat, Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Rabu.

Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kehadiran kreditur separatis mencapai 100 persen dengan jumlah tagihan senilai Rp3,6 triliun yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen. Sementara itu, jumlah kehadiran kreditur konkuren sebanyak 76 kreditur, di mana 70 kreditur menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. Ke-70 kreditur tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp 3,4 triliun ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyataka setuju.

Dari 76 kreditur, 70 kreditur menyetujui rencana perdamaian dan enam kreditur tak menyetujui. Enam kreditur yang tak setuju itu mewakili 8 persen dari jumlah kreditur yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp 246 miliar atau ekuivalen dengan jumlah suara 24.613 yang mewakili persentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen.

Syahdan menjelaskan, total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini mencapai Rp 7,3 triliun. Adapun penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditur.

"Ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," katanya ditemui usai rapat pengambilan suara.

Dia mengungkapkan, salah satu rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU ini adalah akan ada mitra strategis Sriwijaya Air, seperti masuknya investor hingga pendanaan. Selain itu, ada rencana IPO (initial public offering atau penawaran umum perdana).

"Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," ucapnya optimistis.

Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory, Noprian Fadli mengatakan program restrukturisasi ini akan memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air. "Perhitungan sementara saya, ini bisa mengurangi beban keuangan sekitar 80 persen dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan operasional, yang tadinya equitasnya negatif menjadi positif,” kata Noprian.

Hal ini, kata Noprian, tentunya sangat baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air. "Serta menjadi kickstart dalam mengembangkan bisnis Sriwijaya Air untuk menjadi lebih baik," ucap Noprian.

Sriwijaya Air optimistis kewajiban pembayaran utang kepada mitra bisnis dapat diselesaikan dengan baik ke depannya, setelah adanya putusan homologasi ini. Mengingat industri penerbangan di Indonesia terus membaik setelah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan dibukanya rute-rute penerbangan dari dan ke luar negeri.

Sebelumnya, pada 31 Oktober 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditor PT Sriwijaya Air. Pengadilan menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement