Kamis 03 Nov 2022 19:59 WIB

Sriwijaya Air ke Korban SJ-182: Kami Bertanggung Jawab Penuh

Sriwijaya Air bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada 9 Januari 2021

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Christiyaningsih
 Pemandangan puing-puing pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 ditemukan dari lokasi kecelakaan di perairan lepas Jakarta di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, 21 Januari 2021.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Pemandangan puing-puing pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 ditemukan dari lokasi kecelakaan di perairan lepas Jakarta di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, 21 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon, mengucapkan belasungkawa terhadap meninggalnya 62 korban jiwa dari kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada 9 Januari 2021. Selama proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pihaknya memberikan akses sebesar-besarnya untuk peristiwa tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan beberapa tindakan keselamatan tanpa menunggu rekomendasi. Sriwijaya Air juga melakukan evaluasi internal untuk perbaikan di dalam pelatihan perawatan pesawat dan prosedur-prosedurnya.

Baca Juga

"Kami berkomitmen bahwa dari hasil investigasi ini kami akan bekerja sama penuh dan juga melakukan semua rekomendasi yang diberikan dengan penuh tanggung jawab," ujar Anthony dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Kamis (3/11/2022).

Sriwijaya Air juga telah memenuhi ganti rugi terhadap 62 korban yang diberikan kepada ahli warisnya. Pemberian ganti rugi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.

"Sriwijaya mengacu pada PM Nomor 77 terkait kompensasi yang diberikan sebesar 1 miliar 250 juta. Di luar ketentuan tersebut, kami menambahkan sebesar 250 (juta), kita dari Sriwijaya untuk jadi tali kasih," ujar Anthony.

Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa masih terdapat 27 ahli waris korban yang belum menerima ganti rugi. Hal tersebut dikarenakan para ahli waris yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan PM 77/2011.

"Tentunya kami ingin berikan hak kompensasi itu kepada anggota keluarga yang berhak. Pihak Sriwijaya pun ikut membantu anggota keluarga korban dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pihak asuransi guna mereka mendapatkan kompensasi tersebut," ujar Anthony.

"Yang perlu kami sampaikan lain adalah, sekitar 17 orang menolak untuk menerima kompensasi tersebut karena mereka sudah mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement