REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang motivator terkemuka Maryono Teguh atau Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar. Mario Teguh dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Laporan yang dilayangkan oleh seorang bernama Sunyoto Indra Prayitno teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya/tanggal 19 juni 2023. Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen menyebut kasus tersebut langsung didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujar Djamaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Menurut Djamaluddin, ihwal kasus itu bermula pada saat kliennya mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun, meski kliennya telah mengeluarkan uang tapi Mario Teguh tidak menepati janjinya. "Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," kata Djamaluddin.
Selain Mario Teguh, kata Djamaluddin, pihaknya juga melaporkan istri terlapor bernama Linna Susanto. Istri dari Mario Teguh itu diduga terlibat dalam perkara yang ada. Lalu ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa terlapor.
"Klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan" terang Djamaluddin.