REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah pedagang Pasar Banjaran kembali mendesak Pemkab Bandung untuk segera merealisasikan pembangunan pasar tersebut. Desakan itu digulirkan kembali setelah terbit putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG tertanggal 13 Juli 2023, yang berisi penolakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.
Dalam putusan itu juga tertulis, menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.372.000.
‘’Dengan adanya putusan tersebut, kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran, karena pedagang yang mayoritas warga Banjaran sudah lama terkatung-katung,’’ ungkap Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (13/7/2023).
Asep Anwar yang merupakan pedagang sandal di TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara) ini, meyakini pemerintah tidak akan merugikan warganya sendiri. Justru, tutur dia, revitalisasi Pasar Banjaran ditujukan untuk kebaikan para pedagang pasar dan masyarakat, yang menghendaki kota Kecamatan Banjaran lebih tertata.
Pedagang lainnya, Eno Daging, mengaku sangat rugi dengan tertunda-tundanya revitalisasi pasar. ‘’Waktu semua pedagang menempati TPBS, jualan saya sehari bisa tiga sampai lima kuintal. Sekarang, dengan kurang tegasnya Pemkab Bandung, pedagang jadi berceceran lagi, sehingga jualan tidak sampai satu kuintal sehari,’’ tuturpedagang daging ayam tersebut.
Asep dan Eno mengajak pedagang lainnya untuk segera bersikap sesuai dengan rencana pemerintah. ‘’Saya mengajak saudara-saudara saya yang lainnya untuk segera bersikap seperti mayoritas pedagang. Karena menghambat rencana pemerintah, sangat merugikan pedagang lainnya,’’ ungkap Eno.
Menyikapi putusan ini, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengatakan, putusan PTUN tersebut semakin memberikan kekuatan secara hukum, bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemkab Bandung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, lanjut bupati yang akrab disapa Kang DS, putusan tersebut menjadi penguat bagi pihaknya dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar. ‘’Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan,’’ tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Dicky Anugrah menambahkan, setelah adanya amar putusan dari PTUN, maka Disdagin bersama mitranya akan melanjutkan tahapan berikutnya. ‘’Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan, dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik,’’ tuturnya.
Pidanakan Akun Medsos Penyebar Hoaks
Terkait isu Pasar Banjaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Bandung H Yosep Nugraha SH MIP mengungkapkan, pihaknya sudah menginventarisasi akun-akun yang menyebarkan hoaks tentang Pasar Banjaran.
‘’Kami punya teknologi yang bisa menginventarisasi akun-akun hoaks, sekalipun mereka menggunakan akun palsu. Untuk itu, kami peringatkan kalau akun-akun ini terus menyebar hoaks, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai dengan UU ITE,’’ ujarnya.
Yosep menambahkan, kisruhnya Pasar Banjaran karena salah satunya dipicu oleh penyebaran hoaks. Sementara para pedagang terbatas kemampuannya untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya. ‘’Kasihan ke para pedagang, mereka bisa terus-terusan termakan hoaks,’’ tandas Yosep.