Jumat 14 Jul 2023 09:23 WIB

Menko Perekonomian: Ada 21 Pembahasan dalam I-UE CEPA ke-15

Soal sengketa, Indonesia pilih mekanisme Investor-State Dispute Settlement.

Kemenko Perekonomian menyebut ada 21 pembahasan dalam perkembangan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kemenko Perekonomian menyebut ada 21 pembahasan dalam perkembangan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa ada 21 pembahasan dalam perkembangan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). I-EU CEPA telah mencapai perundingan ke-15.

"Tadi kami laporkan bahwa ada 21 isu yang menjadi pembahasan dalam perjanjian itu, yaitu terkait dengan Trade in Goods, State-Owned Enterprises (BUMN), Government Procurement, Trade and Sustainable Development, Investment Court System, Rules of Origin, Technical Barriers to Trade, Anti Fraud Clause, Energy and Raw Materials, Dispute Settlement, Intellectual Property Right, dan sebagainya," kata Menko Airlangga melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga

Dalam pertemuan yang berlangsung di Yogyakarta itu, Menko Airlangga menjelaskan isu strategis yang pertama terkait dengan Government Procurement atau pembelian pemerintah, Uni Eropa (UE) meminta agar pembelian pemerintah terbuka dan Indonesia mengusulkan menyiapkan positive list terkait barang-barang yang bisa diberikan untuk akses internasional. Kemudian Menko Airlangga menjelaskan isu selanjutnya terkait dengan state-owned enterprises (BUMN), Indonesia mengambil posisi bahwa ada BUMN yang mendapatkan penugasan khusus, dan ada yang tidak.

"Yang dapat penugasan khusus itu mereka bisa terima, sedangkan yang tidak mendapatkan penugasan khusus diminta kerjasamanya untuk tidak diskriminatif, dan untuk yang bersifat komersial (harus) berdasarkan business to business. Ini kita sedang dalam perundingan juga, jadi artinya kita memberikan akses kepada BUMN yang sifatnya komersial," Airlangga.

Terkait Bea Keluar, menurutnya posisi Indonesia adalah untuk mengembangkan industri. Selain itu, Indonesia juga meminta akses terhadap perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, terutama untuk produk berwawasan lingkungan.

Mengenai penyelesaian sengketa, Indonesia memilih mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bersifat ad hoc dan mempertimbangkan aspek konsultatif.

"Diharapkan kalau lima isu ini bisa selesai, maka di akhir tahun ini I-EU CEPA bisa diselesaikan. Tinggal satu perundingan lagi," ujarnya pula.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement