REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh Rp 738,5 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang digelar selama periode 14 April-14 Juli 2023.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Sabtu, menjelaskan, hingga penutupan pelayanan pada pukul 23.59 WIB pada 14 Juli 2023, program pemutihan telah dimanfaatkan sebanyak 1.223.138 wajib pajak kendaraan roda dua dan empat.
"Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp 101,8 miliar. Tapi, total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp 738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp 636,7 miliar," katanya.
Gubernur Khofifah memaparkan mayoritas yang memanfaatkan program pemutihan adalah wajib pajak kendaraan roda dua.
"Sekitar 80 persen program pemutihan PKB kali ini dimanfaatkan oleh wajib pajak kendaraan roda dua," ujarnya.
Gubernur Khofifah merinci sebanyak 985.176 wajib pajak kendaraan roda dua memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Selain itu, juga dimanfaatkan oleh sebanyak 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat,sehingga total yang memanfaatkan program pemutihan PKB adalah sebanyak 1.223.138 wajib pajak.
Mantan Menteri Sosial itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya kepada warga yang telah taat menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak.
Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan stimulus agar lebih semangat membayar pajak.
"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini. Memang periode ini sudah berakhir. Namun kita akan segera membuka lagi untuk pemutihan periode selanjutnya, yaitu pada bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Pemprov Jatim," ucapnya.
Gubernur Khofifah berharap program pemutihan pajak kendaraan yang rutin digelar secara berkala menjadi keberkahan dan mendorong kemajuan pembangunan Jatim, serta membawa kesejahteraan yang lebih merata.