Rabu 19 Jul 2023 09:45 WIB

Hakim PN Rangkasbitung Tukang Nyabu Resmi Dipecat

Hakim Danu Arman kerap mengonsumsi sabu di ruang kerja PN Rangkasbitung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Danu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). Amzulian didampingi perwakilan KY, yakni M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan MA diwakilkan hakim agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.

"Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Amzulian saat membacakan putusan.

Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Dalam MKH, Danu menghadirkan saksi meringankan yaitu ibunya, istrinya (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan Danu di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN).

Danu pun didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Hakim Danu dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu menjadi alasan yang memberatkan Danu. "Kesalahan saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat saudara. Padahal, kesempatanya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara," ujar Amzulian.

Diketahui, Danu ditangkap BNN karena memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan. Narkotika berjenis sabu itu kemudian dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personil BNN.

Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. Malam sebelumnya, ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR. Penangkapan Danu menarik perhatian karena dilakukan di gedung PN Rangkasbitung.

Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi hukuma penjara dua tahun. Dari sidang YR terdapat fakta ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung.

Dalam sidang MKH juga terungkap ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.

Sebelumnya, Danu pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama dua tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. Kasus tersebut pernah diusut KY dan MA karena Danu berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C yang juga istri hakim inisial P.

Saat itu, KY merekomendasikan Danu untuk diberhentikan. Sedangkan Badan Pengawas (Bawas) MA hanya menjatuhkan sanksi dua tahun. Danu diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan. Danu merupakan anak dari ketua Kamar Pidana sekaligus hakim agung MA Suhadi.

Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, Danu dipindahkan ke Bangka Belitung. Setelah itu Danu dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Dalam sidang MKH juga terungkap Danu beberapa kali mendapat sanksi lain karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement