Kamis 20 Jul 2023 04:40 WIB

Respons PNM Soal Warga Garut Mendadak Jadi Debitur dan Punya Utang

Verifikasi data warga yang merasa tiba-tiba menjadi debitur PNM tengah berjalan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Utang debitur.
Foto: Republika/Musiron
(ILUSTRASI) Utang debitur.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melakukan langkah-langkah menyikapi persoalan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang merasa tiba-tiba menjadi debitur dan mempunyai utang. Investigasi dugaan pelanggaran di lingkungan internal pun dilakukan.

Sebelumnya dikabarkan ada ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang kaget lantaran mendadak terdata sebagai debitur PNM, padahal merasa tidak pernah meminjam uang kepada lembaga pembiayaan tersebut.

Baca Juga

Wakil Pemimpin PNM Cabang Garut Wahyu Ferdian mengaku turun langsung untuk menangani persoalan tersebut. “Kami menjelaskan bahwa persoalan ini sudah ditangani, diselesaikan. Kami sudah diskusi dengan pihak desa dan aparat kepolisian dan masyarakat,” kata dia, Selasa (18/7/2023).

Menurut Wahyu, pihaknya saat ini masih berfokus memverifikasi data warga terkait persoalan itu. “Kami data ada sekitar 150 orang yang tiba-tiba menjadi debitur. Indikasinya jumlahnya mencapai 400 nasabah,” kata dia.

Wahyu mengatakan, pihaknya siap bertanggung jawab apabila ada warga yang merasa dirugikan. Ia belum bisa memastikan kerugian pihaknya terkait persoalan itu. Upaya penanganan masalah itu masih berjalan.

Menurut Wahyu, pihaknya juga sudah membentuk tim internal untuk melakukan investigasi. Tim itu juga bertugas mencari tahu ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan identitas atau data warga dalam proses peminjaman ke PNM.

“Ini sedang diverifikasi. Kami dalami semuanya. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan desa untuk investigasi. Mudah-mudahan secepatnya ada hasilnya,” ujar Wahyu.

Apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran di kalangan internal, Wahyu mengatakan, oknum bersangkutan dapat dikenakan surat peringatan atau pemecatan.

Bahkan, apabila pelanggaran itu merugikan perusahaan, oknum tersebut bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian. “Kami sedang usut secara internal apakah ada pelanggaran secara internal atau tidak,” kata Wahyu.

Kepala Urusan Umum Pemerintah Desa Sukabakti, Kartini, sebelumnya mengatakan, sejumlah pihak melakukan klarifikasi terkait persoalan warga desanya yang tiba-tiba merasa menjadi debitur PNM ini. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement