Kamis 20 Jul 2023 13:22 WIB

Tak Ada Bantuan Hukum untuk Kadispertaru DIY, Sultan: Dia Tega Saya Juga Tega

Siapa pun yang terlibat dalam kasus TKD harus berhadapan dengan hukum.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto:

Seperti diketahui, dalam kasus TKD di Caturtunggal ini, Krido sudah menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman, DIY. Dua bidang tanah tersebut masing-masingnya seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi, dengan total nilai lebih dari Rp 4,5 miliar.

Krido juga menerima gratifikasi berupa uang, baik secara tunai maupun transfer bank sekitar Rp 211 juta. Dengan begitu, total gratifikasi yang saat ini ditemukan lebih dari Rp 4,7 miliar.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, gratifikasi yang diterima Krido dimungkinkan lebih besar dari yang angka tadi. Pihaknya juga masih terus melakukan penelusuran dan pengembangan untuk mengetahui besaran gratifikasi yang diterima Krido, dan bekerja sama dengan PPATK.

"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka KS (Krido Suprayitno) gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar. Sementara ini baru itu, nanti bergantung kita peroleh dari pengembangan tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," kata Ponco, Senin (17/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement