Kamis 09 May 2024 06:51 WIB

Menjual Barang Bisa Jadi Tidak Halal, Kok Bisa?

Banyak masyarakat yang mencari rezeki dengan berdagang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Barat serta personel kepolisian Polres Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) apotek. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Barat serta personel kepolisian Polres Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) apotek. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Banyak masyarakat yang mencari rezeki dengan berdagang, ada juga orang yang sesekali menjual barang atau membantu menjual barang milik orang lain. Perlu diketahui, agama Islam yang disampaikan Nabi Muhammad SAW dari Allah SWT mengajari cara berdagang yang baik dan benar, supaya mendapat berkah dari hasil jual beli. 

Sebaliknya, orang yang berdagang atau melakukan praktik jual beli tanpa mengikuti syariat Islam dan berbuat zalim atau menipu pembeli, akan mendapatkan dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa menjual barang (berdagang) jadi tidak halal jika tidak menjelaskan kekurangan pada barang yang dijualnya.

Baca Juga

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan cara berdagang sahabat Nabi setelah memeluk Islam dan belajar Islam dari Rasulullah SAW.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menerima sumpah setia (bai'at) dari Jarir bin Abdullah al-Bajali yang memeluk agama Islam. Kemudian Rasulullah SAW menyuruh Jarir agar berbuat baik dan berlaku jujur kepada sesama Muslim. (Diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Bukhari)

Oleh karena itu, ketika Jarir bin Abdullah berdagang, ia selalu menerangkan segala kekurangan barang dagangannya. Kemudian, si pembeli disuruh memilih dengan kalimat, "Kalau engkau suka, belilah, akan tetapi jika tidak, maka tinggalkanlah." 

Melihat hal tersebut, beberapa teman Jarir bin Abdullah ada yang berkata kepada Jarir, "Kalau engkau berjualan seperti ini, niscaya engkau tidak akan mendapatkan keuntungan dari perniagaan yang engkau lakukan." 

Kemudian Jarir menjawab, "Sesungguhnya aku telah bersumpah setia kepada Rasulullah SAW untuk berbuat baik dan berlaku jujur kepada sesama Muslim." 

Jarir berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Tidak halal seseorang menjual barang dagangannya tanpa menerangkan semua kekurangan yang ada padanya. Siapa saja yang tidak menerangkan kekurangan pada barang dagangannya, sungguh ia telah terjerumus ke dalam tindak kezaliman yang nyata." (Diriwayatkan Imam Al Hakim dan Imam Al Baihaqi)

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang berjual-beli dengan jujur dan terus-terang, maka Allah akan memberkahi jual-beli yang mereka lakukan (pembeli maupun penjualnya). Siapa saja yang berjual-beli dengan dusta serta menyembunyikan cacat pada barang dagangannya, maka keberkahan jual-beli akan dicabut dari sisinya (penjual)." (Diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah SWT tidak akan menghiraukan tiga kelompok manusia pada Hari Pembalasan kelak, yaitu orang yang bersikap takabur (sombong), orang yang suka menceritakan sedekahnya (riya), dan orang yang menjual barangnya dengan bersumpah palsu untuk tujuan menipu pembeli." (Diriwayatkan Imam Muslim)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement