Kamis 20 Jul 2023 13:50 WIB

Minimnya Kesadaran Hukum Perempuan, MHH Aisyiyah Gelar Rakernas

Pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan dirasa belum optimal.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan Ham (MHH) Aisyiyah 2023,Kamis (20/7/2023).
Foto: Republika/Idea Fina
Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan Ham (MHH) Aisyiyah 2023,Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya penegakan hukum ditengarai menjadi penyebab masih tingginya tingkat pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Terkhusus bagi kaum perempuan, anak, dan difabel yang menjadi kelompok rentan.

Berdasar latar belakang tersebut, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menggelar Rapat Kerja Nasional bertajuk “Perempuan Berkemajuan untuk Keadilan dan Peradaban Bangsa”. Dalam Rakernas MHH ‘Aisyiyah yang digelar di Hotel Balairung Matraman, Jakarta Timur, selama tiga hari sejak Rabu (19/7/23) hingga Jumat (21/7/23) ini juga disampaikan isu-isu strategis tentang hukum dan HAM yang menyangkut perempuan.

Baca Juga

Ketua MHH PP ‘Aisyiyah periode 2022-2027 Henny Wijayanti menyampaikan, ada enam isu strategis hukum dan HAM yang berkaitan dengan perempuan dan anak. “Keenam isu tersebut, yakni masalah layanan hukum terkait dokumen kependudukan, lonjakan permohonan dispensasi nikah, permasalahan perceraian. Kemudian isu peningkatan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, lemahnya penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia, dan pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan yang belum optimal,” ujar Henny dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/7/23).

Henni juga menyampaikan, selama pandemi Covid-19 terjadi lonjakan permohonan dispensasi nikah atau perkawinan anak sebesar tiga kali lipat. Dari 23.126 kasus pada 2019 naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020, dan pada 2022 tercatat 50.673 kasus.

Hal tersebut terjadi disebabkan antara lain karena meningkatnya intensitas penggunaan telepon pintar sebagai sarana interaksi di kalangan remaja. Kemudian juga karena adanya faktor persoalan ekonomi keluarga, serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan.

"Dari jumlah tersebut 99 persen dikabulkan oleh pengadilan dengan alasan kehamilan di luar nikah,” kata Henny.

Tak hanya itu, pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan pun dirasa belum optimal oleh MHH ‘Aisyiyah. Kasus kekerasan kepada anak dan perempuan juga selalu meningkat setiap tahunnya, sebagaimana yang dicatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sejak tahun 2019 hingga 2022.

“Maka di sini ‘Aisyiyah harus bisa mengambil peran maksimal untuk melakukan upaya pencegahan, serta pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Henny.

Untuk itulah, MHH ‘Aisyiyah mencetuskan beberapa program untuk dijalankan demi mengatasi permasalahan hukum dan HAM yang dialami oleh perempuan dan anak. Program-progam tersebut terdiri dari Program Unggulan, Program Prioritas Nasional, dan Program Lintas Majelis.

Program Unggulan MHH ‘Aisyiyah terdiri dari Keluarga Sadar Hukum, Gerakan ‘Aisyiyah Anti Korupsi dengan mengoptimalkan perempuan dalam pendidikan dan pencegahan korupsi melalui edukasi dan kampanye Anti Korupsi, dan melakukan Akreditasi Posbakum ‘Aisyiyah.

“Kemudian untuk Program Prioritas Nasional kami akan melakukan Penyuluhan UU Perkawinan dan KHI, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU SPPA, serta UU PTPPO. Selain itu juga melakukan Advokasi Pelaksanaan UU Perkawinan, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU PTPPO, Membentuk Posbakum ‘Aisyiyah di seluruh Pimpinan Wilayah dan Daerah ‘Aisyiyah, serta melakukan Pelatihan Paralegal ‘Aisyiyah,” kata Henny.

Sementara untuk Program Lintas Majelis, MHH Aisyiyah akan bekerjasama dengan Majelis Tabligh ‘Aisyiyah, Majelis Kesejahteraan Sosial ‘Aisyiyah, Majelis PaudDikdas ‘Aisyiyah, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement