Kamis 20 Jul 2023 15:48 WIB

Bibit: Transaksi Syariah Tembus 30 Persen

Transaksi syariah di Bibit menembus 30 persen dari total transaksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Bibit.id
Foto: bibit.id
Bibit.id

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Investment Research Bibit Vivi Handoyo Lie  mengungkapkan saat ini, 30 persen dari investor di Bibit merupakan transaksi berbasis syariah.

"Untuk investor syariah, seperti yang dipaparkan secara grup sudah melayani lebih dari 5 juta investor. Transaksi syariah sekitar 30 persen dari transaksi yang ada di Bibit," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga

Hingga saat ini, kehadiran Bibit dalam lansekap manajemen kekayaan juga telah membantu investor mendiversifikasi portofolio investasi mereka di berbagai kelas aset. Untuk produk syariah ada dalam bentuk reksa dana syariah, Saving Bond Ritel (SBR) Syariah, Sukuk Tabungan (ST), Sukuk Ritel (SR), dan Fixed Rate (FR) syariah.

"Paling baru kami baru saja launching FR dengan instrumen syariahnya," ujarnya.

Bibit, lanjut Vivi, terus berkontribusi meningkatkan geliat keuangan syariah dengan membuat investasi Project Based Sukuk kian inklusif. Minimal jumlah investasi Project Based Sukuk di Bibit adalah sebesar Rp 1 juta sehingga ada lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang dapat membelinya.

Vivi menekankan, dari segi kejelasan, semua produk syariah yang diinvestasikan lewat Bibit, mulai dari reksa dana syariah, saham syariah, Obligasi FR syariah, dan Project Based Sukuk tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan begitu, semua investasi tersebut tercatat atas nama pengguna/investor selaku pemilik aset.

"Selain keuntungan, ketenangan dalam berinvestasi merupakan aspek yang penting bagi para investor di Bibit," kata Vivi.

Sejak didirikan pada awal 2019, Bibit telah berhasil memperluas akses berinvestasi di pasar modal melalui inovasi dan teknologi. Dengan dukungan mitra strategis Bibit, layanan wealth management kini tersedia dan terjangkau bagi investor di lebih dari 500 kota di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement