REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyegelan terhadap bangunan usaha yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) kembali dilakukan Satpol PP DIY. Kali ini ada tiga bangunan usaha yang disegel di Kabupaten Sleman, DIY, karena belum mengantongi izin.
Bangunan usaha tersebut, yakni SPBU milik Pertamina yang berlokasi di Jalan Palagan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, dan Little Goo Eatery & Playzone yang berada persis di sebelah SPBU tersebut. Satu bangunan usaha lainnya yakni Kos Eksklusif Banyu Jiwo yang berada di Kelurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, tiga bangunan usaha ini melakukan pelanggaran yang sama yakni beroperasi tanpa memegang izin penggunaan TKD dari gubernur DIY.
Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap ketiga pengelola usaha untuk pemeriksaan. Penanggung jawab pengelola tiga usaha itu pun bersedia menghentikan aktivitasnya.
Namun, saat dilakukan pemantauan, ketiganya masih tetap beroperasi hingga akhirnya Satpol PP melakukan penutupan dan penyegelan terhadap ketiga kegiatan usaha tersebut.
“Jadi ketiganya datang (saat dipanggil), menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami, ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” kata Qumarul, Kamis (20/7/2023).
Ia menuturkan, untuk SPBU dilakukan penutupan dikarenakan masa berlaku izin pemanfaatan TKD milik SPBU telah habis. Sedangkan, hingga saat ini SPBU itu belum mendapatkan izin penggunaan TKD yang baru dari gubernur DIY.
Dijelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap penanggung jawab pengelola SPBU, diketahui bangunan usaha tersebut sudah berdiri sejak 2001. Izin dari Gubernur sendiri berlaku selama 20 tahun, artinya hingga 2021.
"Jadi disewanya yang dulu itu 20 tahun, kemudian saat ini kami tutup karena proses perpanjangan izinnya belum selesai. Jadi kalau dalam bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” tegasnya.
Penutupan akan dilakukan hingga SPBU seluas 1.600 meter persegi itu mengantongi izin pemanfaatan TKD yang baru dari gubernur DIY. Ketika izin sudah diperoleh, katanya, maka SPBU tersebut diperbolehkan beroperasi kembali.
"Hari ini kita lakukan penghentian sementara untuk kemudian mereka menyelesaikan proses administrasi perizinan dari penggunaan tanah desa. Kalau hasil pemeriksaannya, mereka sudah berkoordinasi dengan kelurahan, jadi masih pada proses negosiasi dengan kelurahan," ungkap Qumarul.
"Apakah nanti perpanjangan izinnya seperti apa, apakah harus 20 tahun ataupun berapa, itu yang terjadi. Sehingga proses perizinannya masih berhenti di kalurahan. Jadi karena terkait dengan penggunaan tanah desa, pasti harus sampai izin kasultanan dan izin gubernur," katanya.
Terkait dengan penyegelan Little Goo Eatery & Playzone, karena izin pemanfaatan TKD yang belum terbit. Pengajuan kafe dan tempat wisata anak-anak yang baru mulai beroperasi Juli 2023 itu untuk menggunakan TKD dikatakan masih dalam proses.
"Yang diinformasikan dari Kelurahan Sariharjo, izinnya sudah sampai di DPTR provinsi. Cuma memang secara aturan hukum, pada saat orang mengajukan izin, seharusnya sebelum izin terbit dia belum bisa memulai aktivitas. Ini ternyata awal Juli ini mereka sudah mulai beraktivitas, membuka layanan," ujarnya.
Sementara itu, penyegelan Kos Eksklusif Bangun Jiwo juga diketahui belum mengantongi izin pemanfaatan TKD. Kos tersebut memiliki 94 kamar, dengan 90 persen di antaranya sudah terisi.
"Hari ini kita juga lakukan penutupan sementara. Kos eksklusifnya (beroperasi) sejak dari 2022 dari keterangan penanggung jawab pengelolaannya,” jelas Qumarul.