Ahad 23 Jul 2023 18:11 WIB

Ratusan Warga Botswana Protes RUU Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Ketentuan terkait hukuman pidana terhadap pelaku hubungan sesama jenis dihapus.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Ratusan warga Botswana menggelar aksi unjuk rasa memprotes RUU yang berusaha melegalkan hubungan sesama jenis
Foto: EPA/IAN LANGSDON
Ratusan warga Botswana menggelar aksi unjuk rasa memprotes RUU yang berusaha melegalkan hubungan sesama jenis

REPUBLIKA.CO.ID, GABORONE – Ratusan warga Botswana menggelar aksi unjuk rasa di ibu kota Gaborone pada Sabtu (22/7/2023). Mereka menyuarakan penentangan dan protes atas rancangan undang-undang (RUU) yang berusaha melegalkan hubungan sesama jenis.

Didukung oleh kelompok-kelompok agama, para demonstran berbaris di jalanan kota Gaborone untuk menyuarakan penentangan terhadap RUU yang bertujuan mematuhi putusan pengadilan tahun 2019 soal dukungan hak-hak kelompok LGBTQ. Di antara para pengunjuk rasa, terdapat yang menjunjung poster bertuliskan "Katakan tidak homoseksualitas" dan "Lindungi anak-anak kami".

Baca Juga

Pendeta Pulafela Mabiletswane Siele dari Evangelical Fellowships of Botswana mengatakan, RUU tersebut akan membuka pintu amoralitas dan kekejian. "Kami mendesak parlemen kami untuk memilih referendum mengenai masalah ini," ujar Siele, dikutip laman News24.

Siele sudah mengirimkan petisi ke parlemen Botswana terkait masalah tersebut. Anggota parlemen dari kubu oposisi, Wynter Mmolotsi, mengatakan anggota parlemen akan mempertimbangkan pandangan gereja. Sementara itu, kelompok pro-LGBTQ di Botswana, yakni Botswana LEGABIBO, sudah terlebih dulu menyuarakan keprihatinan atas keterlibatan tokoh-tokoh agama dalam penolakan RUU yang bertujuan mengakomodasi hak-hak LGBTQ.

"Kami khawatir bahwa agama dan keyakinan dipersenjatai untuk mendistorsi pesan gereja yang mendorong cinta dan pemulihan," kata Botswana LEGABIBO dalam sebuah pernyataan awal bulan ini.

Pada 2019, Pengadilan Tinggi Botswana memutuskan mendukung para aktivis pro-LGBTQ yang menyerukan agar hukuman penjara atau pidana bagi para pelaku hubungan sesama jenis ditiadakan. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak konstitusional.

Pemerintah Botswana berusaha mencabut keputusan tersebut tetapi kalah dalam proses banding pada 2021. Hubungan sesama jenis sudah dilarang di Botswana sejak 1965. Pelaku hubungan sesama jenis dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam RUU yang kini mengundang protes dan polemik, ketentuan terkait hukuman pidana terhadap pelaku hubungan sesama jenis dihapus. RUU itu rencananya bakal dibahas dalam beberapa pekan mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement