Kamis 22 Jun 2023 17:37 WIB

Parlemen Kenya dan Negara Afrika Lainnya Rancang UU Anti-Gay

UU antigay itu memuat hukuman gantung untuk tindakan sesama jenis

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Simbol LGBT (ilustrasi).
Foto: MgRol112
Simbol LGBT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Kenya sedang menggodok undang-undang anti-gay. Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-gay Kenya sedang diperiksa oleh komite parlemen, yang kemudian dapat merujuknya ke majelis penuh untuk pemungutan suara.  

Dalam debat di parlemen yang diprakarsai oleh seorang anggota parlemen, Mohammad Ali pada Maret membahas tentang apakah akan melarang publikasi yang mempromosikan hubungan sesama jenis. Ketika itu, lebih dari 20 anggota parlemen menentang hak-hak LGBT dan tidak ada yang mendukung.  Beberapa anggota parlemen menyerukan undang-undang untuk memperkuat hukuman untuk tindakan sesama jenis, termasuk wakil pemimpin mayoritas, yang mengatakan seks gay dapat dihukum gantung.

Baca Juga

Presiden William Ruto, seorang Kristen evangelis, mengkritik keputusan Mahkamah Agung yang mengizinkan kelompok hak asasi LGBT untuk mendaftar sebagai organisasi non-pemerintah. “Kita tidak bisa menempuh jalan perempuan menikah dengan sesama perempuan dan laki-laki menikah dengan sesama laki-laki,” ujar Ruto saat itu.

Undang-undang Kenya yang diusulkan mencerminkan tingkat kesepakatan dan koordinasi yang signifikan tentang kebijakan anti-gay antara anggota parlemen di seluruh wilayah. Beberapa kejahatan baru muncul dalam undang-undang Uganda dan undang-undang Kenya yang diusulkan, termasuk pelanggaran homoseksualitas, mempromosikan homoseksualitas, dan mengizinkan seks gay di properti Anda, yang dapat menyeret tuan tanah ke ranah hukum. Hukuman yang dijatuhkan atas pelanggaran itu yaitu hukuman penjara masing-masing setidaknya 10 tahun dan lima tahun.