Senin 24 Jul 2023 19:06 WIB

Europol dan Interpol Menangkap 62 Pelaku Penyeludupan Manusia

Europol mengatakan jaringan penjahat itu fokus pada masyarakat Kuba.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Penegakan hukum dari lima negara mengganggu jaringan kejahatan antar benua yang menyelundupkan manusia dari Kuba ke Uni Eropa. Penyidik dari kepolisian Eropa atau Europol dan kepolisian internasional, Interpol mengatakan hasil penyelidikan menangkap 62 orang.

Dalam pernyataannya, Senin (24/7/2023) Europol mengatakan jaringan penjahat itu fokus pada masyarakat Kuba yang dalam situasi rentan. Mereka meminta korbannya sebesar 9.000 euro atau 9.969 dolar AS untuk membawa mereka ke Eropa dan menyediakan dokumen palsu.

Baca Juga

Diduga jaringan kejahatan itu telah berhasil menyelundupkan sekitar 5.000 warga Kuba ke Uni Eropa. Selain penangkapan, penegak hukum juga menyita 18 persen real estate, 33 kendaraan dan 144 rekening bank. Polisi juga menyita begitu banyak uang dalam berbagai mata uang.

Bulan yang lalu di situsnya Europol mengatakan antara 8 dan 15 Mei 2023, mereka menggelar aksi global untuk memberantas penyelundupan manusia untuk eksploitasi seksual, dipaksa menjadi pengemis, dan penjahat  yang berlangsung di 44 negara.

Penyelundupan itu melibatkan 25 negara anggota Uni Eropa dan 19 negara non-Uni Eropa. Operation Global Chain yang merupakan bagian dari Hari Aksi Bersama EMPACT melawan perdagangan manusia, dipimpin oleh Austria,dan Rumania dan dikoordinasikan Europol, Frontex, dan INTERPOL.

"Aksi bersama ini melibatkan berbagai otoritas penegak hukum termasuk polisi, petugas imigrasi dan badan pengawas perbatasan, polisi transportasi, layanan sosial dan layanan perlindungan anak," kata Europol saat itu.

Operasi itu menghasilkan 212 penangkapan dan mengidentifikasi 1.426 calon korban.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement