Senin 24 Jul 2023 21:10 WIB

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkot Bandung Manfaatkan 'Pojok Sekolah'

Jumlah pengajuan dispensasi nikah di Bandung sepanjang 2023 mencapai 76 permohonan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Gita Amanda
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung merilis jumlah pengajuan dispensasi nikah sepanjang 2023 yang mencapai 76 permohonan.
Foto: Republika
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung merilis jumlah pengajuan dispensasi nikah sepanjang 2023 yang mencapai 76 permohonan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung merilis jumlah pengajuan dispensasi nikah sepanjang 2023 yang mencapai 76 permohonan. Tercatat 66 pengajuan, atau hampir 90 persen, disebabkan hamil di luar nikah. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, sejak tahun lalu, pihaknya telah mengadakan Pojok Sekolah Siaga Kependudukan di sekitar 20 sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandung. Selain itu, DPPKB juga terus menggencarkan roadshow ke beberapa sekolah. 

"Kita buat Pojok Sekolah Siaga Kependudukan, sebenarnya sudah ada dari tahun kemarin  kegiatannya di 20 SMP dan setiap tahunnya kita coba tingkatkan, karena di Kota Bandung ini ada sekitar 200-an SMP," kata Kenny di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023). 

Baca Juga

Pojok Sekolah Siaga Kependudukan, kata Kenny, nantinya akan diisi oleh para duta Generasi Berencana (GenRe) sekolah yang akan memberikan edukasi, informasi, dan konseling kepada teman-teman sebaya mereka. Edukasi yang diberikan mencangkup program keluarga berencana, bahaya stunting dan pernikahan dini. 

"Pengemasan edukasinya sendiri kita coba sesuaikan dengan minat dan kreativitas anak-anak masa kini supaya mereka tidak bosan dengan cara-cara konvensional," sambung Kenny. 

DPPKB Kota Bandung, kata dia, juga terus memperbanyak kerjasama dan kolaborasi dengan komunitas maupun stakeholder terkait untuk memasifkan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini. Dia berharap, kolaborasi ini dapat mendongkrak kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya pernikahan dini. 

"Kita kerja sama dengan banyak stakeholder juga, nggak cuma datang ke sekolah-sekolah tapi juga melalui film pendek, terus juga animasi," terangnya. 

photo
Infografis Lima Dampak Buruk Pernikahan Dini - (Republika)

 

Sebelumnya, BKKBN RI merilis laporan adanya peningkatan pengajuan pernikahan dini hingga tujuh kali lipat selama lima tahun terakhir. Sementara data Komnas Perempuan menunjukkan, dispensasi perkawinan anak pada tahun 2021 di Indonesia mencapai 59.709. 

Jika merujuk data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, angka perkawinan anak di Kota Bandung memang masih sangat kecil jika dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Tahun 2022 tercatat ada 143 perkawinan anak di Kota Bandung, sedangkan tahun ini menurun menjadi 76 permohonan. Namun, dari puluhan permohonan yang diterima Kemenag, hampir 90 persen diantaranya terpaksa diterima karena pemohon sudah dalam keadaan hamil, atau hamil di luar nikah. 

"Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak, Kepala Kemenag menjelaskan dari 76 dispensasi, 10 permohonan tidak dikabulkan. Sedangkan sisanya diberikan izin karena alasannya sudah mengandung. Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," papar Felly.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement